Tribratanewsjombang.com, Unit Reskrim Polsek Jombang ringkus MWR (16) warga Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang di rumahnya, Selasa (27/11/2018) pukul 04.30 Wib. Pasalnya, Pelajar ini telah melakukan pencurian barang berupa 1 (satu) unit telepon seluler (Ponsel) milik Kusmianto (40) warga RT 04/ RW 07 Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Pengungkapan kasus pencurian ini terbongkar, setelah korban memutar rekaman kamera pengintai CCTV yang terpasang di rumahnya sehingga wajah pelaku dengan mudah dikenali. “Pelaku mengambil HP milik korban merek Vivo tipe Y51L,” kata Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Sarwiadji kepada Tribratanewsjombang.com, Rabu (28/11) pagi.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan dari korban yang mengaku kehilangan HP miliknya yang sedang di cas. “HP warna hitam milik korban dicas di atas meja TV ruang keluarga, Selasa (27/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika akan menggunakan Handphone pada pagi harinya, ternyata HP sudah tidak ada/hilang,” ungkap Sarwiadji.
Merasa terjadi pencurian, korban dan istrinya kemudian memutar rekaman CCTV di rumahnya. Di dalam rekaman tersebut, terlihat aksi pelaku yang tak lain tetangga korban yang sedang mengambil Handphone.
“Rekaman CCTV ini juga memudahkan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan ini kami menyita HP milik korban serta casnya untuk dijadikan barang bukti,” ujar mantan Wakapolsek Bandar Kedungmulyo ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena masih dibawah umur, usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jombang, langsung dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang,” pungkas Sarwiadji. (kar/hms)