Polres Jombang: Aksi kejahatan Moch Jinar Ridwan (37), seorang penjual cilok asal Dusun/Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang harus berakhir di tahanan Mapolres setempat. Lantaran melakukan pencurian barang elektronik di beberapa Sekolahan di Kota Santri.
Berdasarkan rekaman cctv, tersangka berhasil diamankan anggota Reskrim Polres Jombang saat berada dirumahnya. Karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa menghadiahi timah panas pada salah satu kaki pelaku.
Dari pengakuan tersangka, sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini sedikitnya ada 23 sekolahan dari 14 Kecamatan di Kabupaten Jombang yang sudah disatroninya. Antara lain, Kecamatan Jogoroto, Mojowarno, Tembelang, Peterongan, Sumobito, Kesamben, Kudu, Gudo, Bareng, Diwek, Perak, Jombang, Kabuh dan Ngoro.
“Sasaran pelaku ini barang-barang elektronik milik sekolahan mulai dari SD sampai SMP. Diantaranya komputer, hard disk, lcd, printer dan proyektor serta elektronik lainnya,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Mapolres setempat, Kamis 16/09/21.
Dijelaskan Agung, modus operandi tersangka dengan berpura-pura keliling ke sekolahan-sekolahan yang tidak ada penjaganya pada siang hari. Dengan gembok pagar yang terdapat di luar. Setelah mendapatkan targetnya, pelaku beraksi dimalam hari.
“Aksi tersangka ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 01:00 WIB, dengan merusak gembok pagar kemudian mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga. Pelaku juga membawa mesin cctv untuk menghilangkan jejak,” terangnya.
Tersangka ini, lanjut Agung, beraksi seorang diri dengan membawa kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi. “Barang curiannya dimasukkan dalam karung kemudian dibawa dengan menggunakan motor,” bebernya.
Diungkapkan, terakhir aksi tersangka ini di SDN Podoroto, Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Senin (13/09). Dirinya berhasil membawa 3 buah proyektor, 1 buah layar monitor cctv, 2 buah spiker aktif, 1 buah laptop merk asus, 2 buah printer, 1 buah sepatu merk Vladio dengan tafsir kerugian Rp 30 juta.
“Hasil kejahatan ini dijual ke penadah di wilayah Jombang dan Surabaya. Sedangkan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kapolres.
Sementara, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menambahkan, pelaku adalah spesialis pembobol sekolah yang memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi lantaran tidak ada kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19.
“Tersangka ini asalnya dari Malang kemudian menikah dengan orang Jombang. Awalnya jualan pentol/cilok, karena pandemi sepi pembeli, sehingga melakukan pencurian. Setiap satu minggu sekali dia melakukan pencurian di sekolah,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, 8 proyektor, 10 komputer, 3 speaker aktif, dan 6 mesin cctv. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui kemungkinan tersangka lainnya.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.