Polres Jombang Tangkap Spesialis Pencuri Minimarket Asal Pasuruan

0
99

Polres Jombang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menangkap empat pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan yang menyasar minimarket, Jum’at 10/09/21.

Para pelaku adalah, Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26), keempatnya merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Mereka ditangkap dirumah masing-masing setelah melakukan aksinya di sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

“Mereka beraksi pada hari Kamis (09/09) sekira pukul 02:25 WIB. Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni, samsul dan wanto karena melawan dan membahayakan petugas dengan membawa senjata airsoft gun saat akan diamankan,” ujarnya dalam press rilis di halaman Mapolres Jombang. Jumat, 10/09/21.

Kejadian berawal dua pelaku masuk ke minimarket mengambil 2 botol minuman dan mendatangi kasir sambil mengisi flazz sebesar Rp. 500.000. Saat kasir sibuk, salah satu pelaku menodongkan airsoft gun sambil menyuruh menunjukkan letak brangkas.

“Pada saat perjalanan dari kasir ke brangkas pelaku menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas) minuman. Setelah sampai di lokasi brangkas, korban disuruh membukakan pintu brankas. Uang dibrankas berjumlah sekitar 16 juta rupiah dikuras pelaku” jelas Agung.

Hasil pemeriksaan, lanjut Agung, para pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian minimarket. Namun baru kali ini beraksi di wilayah Jombang yang akhirnya tertangkap.

“Kita berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan rekaman cctv dari minimarket yang menjadi korban. Kita berhasil mendapatkan plat nomor kendaraan roda empat yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut menuju ke wilayah Pasuruan,” terangnya.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu unit mobil Avansa Putih Nopol : N 1978 SK, Satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, serta uang tunai sisa hasil kejahatan Rp. 4.770.000.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.